JEMBATAN PENYEBRANGAN ORANG
JEMBATAN PENYEBRANGAN ORANG adalah fasilitas pejalan kaki untuk menyeberang jalan yang ramai dan lebar atau menyeberang jalan tol dengan menggunakan jembatan, sehingga orang dan lalu lintas kendaraan dipisah secara fisik. Jembatan penyeberangan juga digunakan untuk menuju tempat pemberhentian bis (seperti busway Transjakarta di Indonesia), untuk memberikan akses kepada penderita cacat yang menggunakan kursi roda, tangga diganti dengan suatu akses dengan kelandaian tertentu.
Menurut TATA CARA JEMBATAN PENYEBRANGAN No.: 027/T/Bt/1995 jembatan penyebrangan pejalan kaki adalah jembatan yang hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki yang melintas diatas jalan raya atu rel kereta api.
KETENTUAN PEMBANGUNAN JEMBATAN ORANG (JPO), menurut Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No: 03/PRT/M/2014
· Penyeberangan zebra tidak dapat diadakan;
· Penyeberangan pelikan sudah menganggu lalu lintas kendaraan yang ada;
· Ruas jalan memiliki kecepatan kendaraan yang tinggi dan arus pejalan kaki yang cukup ramai; dan/atau
· Ruas jalan dengan frekuensi terjadinya kecelakaan pejalan kaki yang cukup tinggi
DASAR PERENCANAAN
Perencanaan teknik jembatan penyebrangan untuk pejalan kaki di perkotaan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan factor-faktor sebagai berikut:
1. Jembatan penyebrangan untuk pejalan kaki yang dibangun melintas di atas jalan raya atau jalur kereta:
a. Pelaksanaannya lebih cepat dan mudah;
b. Tidak mengganggu kelancaran lalu lintas;
c. Memenuhi kriteria keselamatan dan kenyamanan para pemakai jembatan serta keamanan bagi pemakai jalan yang melintas dibawahnya;
d. Pemeliharaan cepat dan mudah tidak perlu dilakukan secara intensif;
2. Memenuhi tuntutan estetika dan keserasian dengan lingkungan sekitarnya.
TAHAP PERANCANAAN, menurut TATA CARA JEMBATAN PENYEBRANGAN No.: 027/T/Bt/1995
Perencanaan jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki harus dilakukan melalui tahap kegiatan sebagai berikut:
1) Pemilihan Lokasi
Lokasi jembatan penyebrangan lalu lintas pejalan kaki yang melintas diatas jalan raya harus memenuhi ketentuan:
a. Mudah dilihat serta dapat dijangkau dengan mudah dan aman;
b. Jarak maksimum dari pusat-pusat kegiatan dan keramaian serta pemberhentian bis adalah 50m;
c. Jarak minimum dari persimpangan jalan adalah 50m.
2) Pemetaan situasi
Pada lokasi jembatan penyebrangan yang direncanakan harus dilakukan pengukuran situasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
a. Hasil pengukuran disajikan dalam bentuk peta situasi dan potongan melintang dengan skala 1:100
b. Peta situasi potongan melintang
3) Membuat gambar pra rencana
Gambar pra rencana dibuat dengan skala 1:50, meliputi denah, potongan melintang dan memanjang dengan ketentuan:
a. Tinggi ruang bebas ditetapkan sesuai ketentuan yang tercantum pada table 1
b. Lebar jembatan ditetapkan sebagai berikut:
· Lebar minimum jalur pejalan kaki dan tangga adalah 2.00 m;
· Pada kedua sisi jalur pejalan kaki dan tangga dipasang sandaran yang mempunyai ukuran yang sesuai dengan ketentuan;
4) Melakukan penyelidikan geoteknik pada lokasi jembatan dengan ketentuan
5) Membuat perencanaan detail bangunan atas, bangunan bawah, pondasi, tangga dan sandaran serta elemen lainnya mengacu pada:
a. Ketentuan pembebanan yang berlaku;
b. Spesifikasi elemen jembatan yang berlaku;
c. Tata cara perencanaan pondasi jembatan yang berlaku;
6) Menyusun spesifikasi untuk pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LOKASI PENYEBERANGAN
Lokasi penyeberangan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1) Penyeberangan di Tengah Ruas Jalan Untuk kawasan perkotaan, dalam hal terdapat jarak antarpersimpangan yang cukup panjang dapat disediakan penyeberangan di tengah ruas jalan agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan mudah dan cepat. Lokasi penyeberangan di tengah ruas jalan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a) lokasi penyeberangan memungkinkan untuk mengarahkan pejalan kaki menyeberang pada satu lokasi;
b) merupakan rute yang aman bagi anak-anak sekolah untuk menyeberang jalan;
c) berada pada kawasan dengan konsentrasi pejalan kaki yang menyeberang cukup tinggi.
2) Penyeberangan di Persimpangan Ketentuan teknis untuk penyeberangan di persimpangan yaitu sebagai berikut:
a) dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas yang berfungsi untuk menghentikan arus lalu lintas sebelum pejalan kaki menyeberang jalan atau memberi isyarat kepada pejalan kaki saat yang tepat untuk menyeberang jalan.
b) jika penyeberangan di persimpangan memiliki permasalahan yang cukup kompleks antara lain dengan interaksi dari sistem prioritas, volume yang membelok, kecepatan, jarak penglihatan, dan tingkah laku pengemudi, maka pada suatu fase yang terpisah bagi pejalan kaki dapat diterapkan alat pemberi isyarat lalu lintas, dengan memperhatikan hal–hal sebagai berikut:
· arus pejalan kaki yang menyeberangi setiap kaki persimpangan lebih besar dari 500 orang/jam.
· lalu lintas yang membelok kesetiap kaki persimpangan mempunyai jarak waktu (headway) rata-rata kurang dari 5 detik, tepat pada saat lalu lintas tersebut bergerak dan terjadi konflik dengan arus pejalan kaki.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 19/PRT/M/2011
BANGUNAN PELENGKAP JALAN SEBAGAI FASILITAS LALU LINTAS
Pasal 25
Bangunan pelengkap jalan sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna jalan meliputi: a. jembatan penyeberangan pejalan kaki; b. terowongan penyeberangan pejalan kaki; c. pulau jalan; d. trotoar; e. tempat parkir dibadan jalan; dan f. teluk bus yang dilengkapi halte.
Pasal 26
(1) Jembatan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan bangunan jembatan yang diperuntukkan untuk menyeberang pejalan kaki dari satu sisi jalan ke sisi jalan yang lainnya.
(2) Jembatan penyeberang pejalan kaki harus dibangun dengan konstruksi yang kuat dan mudah dipelihara.
(3) Jembatan penyeberangan pejalan kaki memiliki lebar paling sedikit 2 (dua) meter dan kelandaian tangga paling besar 200 (dua puluh derajat).
(4) Jembatan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan pagar yang memadai.
(5) Pada bagian tengah tangga jembatan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi bagian rata yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk kursi roda bagi penyandang cacat.
(6) Lokasi dan bangunan jembatan penyeberang pejalan kaki harus sesuai dengan kebutuhan pejalan kaki dan estetika.
PERATURAN YANG MENYANGKUT PENYANDANG DISABILITAS
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 25, dengan tegas peraturan ini menyebutkan bahwa fasilitas jalan harus dilengkapi dengan fasilitas penyandang cacat.
2. Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
UU ini adalah payung legal yang menaungi penyandang disabilitas dalam berbagai lini kehidupan. Lebih rinci mengenai aturan ini, kita bisa melihat bagian kesebelas menjelaskan tentang Infrastruktur. Pada poin tersebut, pembangunan harus disesuaikan agar ramah kepada penyandang disabilitas. Hal ini tercantum sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; b. jalan; c. permukiman; dan d. pertamanan dan permakaman
3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 5 tahun 2014 Tentang Transportasi
Dalam Perda ini, terdapat poin yang menunjukkan kesadaran tinggi dalam memberikan keistimewaan terhadap penyandang disabilitas.
Di DKI Jakarta, penyandang disabilitas seharusnya mendapat tempat khusus di beberapa jenis infrastruktur transportasi seperti fasilitas jalan, pejalan kaki, terminal, lalu lintas jalan, stasiun. Perda ini menekankan pentingnya aksesibilitas penyandang disabilitas.
Jembatan penyeberangan diatur secara khusus dalam Paragraf 5 tentang pejalan kaki di ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut:
Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keselamatan pengguna dan dapat berupa : a. trotoar yang terhubung langsung dengan lajur sepeda, Jembatan Penyeberangan Pejalan Kaki, Terowongan Penyeberangan Pejalan Kaki, Halte dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
PERATURAN TEKNIS
Pengaturan secara teknis diatur cukup terperinci oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014/2011 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, diatur tentang spesifikasi detail yang harus terpenuhi.
Berikut aturan teknis yang mengatur Jembatan Penyeberangan yang didefinisikan sebagai jalur pejalan kaki di atas permukaan tanah:
Dalam dokumen tersebut, beberapa hal yang berkaitan dengan Jalan Pejalan Kaki juga diatur secara terperinci. Pedoman ini mencantumkan cukup detail tentang maksimum panjang 400 meter untuk kemudian dihubungkan dengan fasilitas transportasi lainnya.
Penggunaan lift juga diatur untuk memudahkan pengguna jalan terutama perencanaan pembangunan infrastruktur tidak sebidang. Pedoman ini menekankan kepada kenyamanan pejalan kaki baik terowongan maupun jembatan penyeberangan. Untuk menghindari ketidaknyamanan pengguna jalan akibat perbedaan bidang, pedoman ini memberi saran agar dibangun lift.
Sumber:
0 komentar:
give me your comment xoxo #muchlove