Hukum dan Pranata Pembangunan
DEFINISI
HUKUM PRANATA BANGUNAN
Pranata
dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka
peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi
interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fiik ruang yang
berkualitas.
Pranata
dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena
yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly
yang berbeda sesuai dengan kasus masing-masing.
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan
tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum
pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang
lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.
SISTEM DAN ORGANISASI
PRANATA BANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan
aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan
pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki
keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk
mencapai satu tujuan.
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin
sederhana (simple system), sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak
maka disebut sistem kompleks (complex system). Kategori sistem ini dapat
ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai
berikut :
1)
Jumlah
unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2)
Atribut
dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3)
Sistem
berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4)
Sub
sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5)
Perilaku
sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai
berikut :
1)
Jumlah
unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2)
Atribut
dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3)
Sistem
berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4)
Sub
sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5)
Perilaku
sistem tidak dapat diprediksi
Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem
sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau
partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal
(unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive).
Organisasi adalah tahap kedua dalam manajemen merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana. Bentuk suatu organisasi dapat dibedakan atas beberapa
rangkaian fungsi kegiatan, ada 3 bentuk; organisasi fungsional, organisasi proyek
murni, dan organisasi matriks. Konsultan dan kontraktor dari pihak
penyedia jasa dapat digunakan bentuk organisasi matriks. Struktur organisasi
matriks adalah memaksimumkan kekuatan (organisasi proyek) dan meminimalkan
kelemahan struktur fungsional (organisasi fungsional).
HUBUNGAN ANTAR OWNER,
KONSULTAN & KONTRAKTOR
Owner, Konsultan dan kontraktor adalah pihak-pihak yang
berhubungan dalam proses kegiatan konstruksi gedung/bangunan. Owner dengan
konsultan memiliki hubungan kontraktual, oenwr dan kontraktor juga memiliki
hubungan kontraktual. Hubungan kontraktual merupakan hubungan professional yang
didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut
adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang. Sedangkan konsultan dengan
kontraktor memiliki hubungan koordinasi untuk mewujudkan keinginan pengguna
jasa. Produk yang dihasilkan merupakan produk jasa, yang secara teknik dapat
diukur melalui efisiensi dan efektifitas dari kualitas produk yang dikerjakan.
UNSUR DARI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang
paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling
utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.
Sumber
daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor
penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan
bahan material untuk proses pembangunan.
3.
Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal
yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor
utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat
proses pembangunan.
UUD YANG BERHUBUNGAN
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
UU
nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang mengatur segala hal tentang
bangunan gedung dan persyaratan yang harus diperhatikan. Artinya peraturan
tentang kepranataan untuk kegiatan konstruksi harus mengacu dari undang-undang
tersebut. Ada paying hokum atas keputusan presiden berkitan tentang tata cara
pengadaan barang dan jasa milik pemerintah
·
Persyaratan
tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan teknik bangunan meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28
tahun 2002 pasal 7 ayat 3). Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3
syarat, yaitu (1) penampilan bangunan gedung, (2) tata ruang dalam bangunan,
dan (3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungannya.
·
Keppres
no. 80 tahun 2003 tentang tata cara pengadaan barang/jada instasi pemerintah
disebutkan 5 siklis dalam proses pengadaan jasa tersebut. Siklis tersebut adalah
(1) perencanaan pengadaan, (2) membentuk panitia pengadaan, (3) menetapkan system
pengadaan, (4) menyusun jadual pengadaan, dan (5) menyusun owner estimate.
sumber:
http://eprints.undip.ac.id/27117/1/172-BA-FT-2007.pdf
https://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
sumber:
http://eprints.undip.ac.id/27117/1/172-BA-FT-2007.pdf
https://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
0 komentar:
give me your comment xoxo #muchlove