Hukum dan Pranata Pembangunan

Jumat, September 29, 2017 Annisa Whilda 0 Comments

DEFINISI HUKUM PRANATA BANGUNAN

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fiik ruang yang berkualitas. 

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai dengan kasus masing-masing.

Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.

SISTEM DAN ORGANISASI PRANATA BANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. 
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana (simple system), sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks (complex system). Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut : 
1)      Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2)      Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3)      Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4)      Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5)      Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1)      Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2)      Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3)      Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4)      Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5)      Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive).
Organisasi adalah tahap kedua dalam manajemen merupakan upaya untuk mewujudkan rencana. Bentuk suatu organisasi dapat dibedakan atas beberapa rangkaian fungsi kegiatan, ada 3 bentuk; organisasi fungsional, organisasi proyek murni, dan organisasi matriks. Konsultan dan kontraktor dari pihak penyedia jasa dapat digunakan bentuk organisasi matriks. Struktur organisasi matriks adalah memaksimumkan kekuatan (organisasi proyek) dan meminimalkan kelemahan struktur fungsional (organisasi fungsional).

HUBUNGAN ANTAR OWNER, KONSULTAN & KONTRAKTOR
Owner, Konsultan dan kontraktor adalah pihak-pihak yang berhubungan dalam proses kegiatan konstruksi gedung/bangunan. Owner dengan konsultan memiliki hubungan kontraktual, oenwr dan kontraktor juga memiliki hubungan kontraktual. Hubungan kontraktual merupakan hubungan professional yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang. Sedangkan konsultan dengan kontraktor memiliki hubungan koordinasi untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa. Produk yang dihasilkan merupakan produk jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektifitas dari kualitas produk yang dikerjakan.  

UNSUR DARI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.      Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.      Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

UUD YANG BERHUBUNGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
          UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang mengatur segala hal tentang bangunan gedung dan persyaratan yang harus diperhatikan. Artinya peraturan tentang kepranataan untuk kegiatan konstruksi harus mengacu dari undang-undang tersebut. Ada paying hokum atas keputusan presiden berkitan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa milik pemerintah
·         Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan teknik bangunan meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28 tahun 2002 pasal 7 ayat 3). Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3 syarat, yaitu (1) penampilan bangunan gedung, (2) tata ruang dalam bangunan, dan (3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

·         Keppres no. 80 tahun 2003 tentang tata cara pengadaan barang/jada instasi pemerintah disebutkan 5 siklis dalam proses pengadaan jasa tersebut. Siklis tersebut adalah (1) perencanaan pengadaan, (2) membentuk panitia pengadaan, (3) menetapkan system pengadaan, (4) menyusun jadual pengadaan, dan (5) menyusun owner estimate.





sumber:

http://eprints.undip.ac.id/27117/1/172-BA-FT-2007.pdf
https://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/


DEFINISI HUKUM PRANATA BANGUNAN Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesej...

0 komentar:

give me your comment xoxo #muchlove