Undang - Undang Hukum Pranata Pembangunan
UNDANG - UNDANG HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
·
UNDANG
– UNDANG NO.24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG
Berisi tentang penataan ruang untuk
pola structural dan pola pemanfaatan ruang. Dalam undang – undang tersebut kita
harus memperhatikan apa saja yang ada untuk tata ruang suatu wilayah, antara
lain:
1. Ruang harus dimanfaatkan secara
serasi, selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
2. Penataan ruang untuk mengatur
pemanfaatannya berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi,
kualitas ruang, dan estetika lingkungan.
3. Penataan ruang yang didasarkan pada
karakteristik dan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
4. Penataan ruang sebagai proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
·
UNDANG
– UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERMUKIMAN
Berisi tentang peraturan pembangunan
perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatannya, kewajiban, hak dan lain-lain.
Yang memiliki tujuan untuk menata lingkungan perumahan dan pemukiman jauh lebih
baik dan layak dihuni. Sarana dan prasarana adalah segala kelengkapan dasar
fisik bangunan yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi dan layak
dihuni. Fasilatas, sarana dan prasarana yang ada diperumahan dan pemukiman
harus mendukung penghuni dalam berbagai aspek.
·
UNDANG
– UNDANG NO. 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Mengatur ketentuan tentang bangunan
gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat,
dan pembinaan. Artinya peraturan tentang kepranataan untuk kegiatan konstruksi
harus mengacu dari undang-undang tersebut. Ada paying hokum atas keputusan
presiden berkitan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa milik pemerintah
Persyaratan tata bangunan sebagaimana
dimaksud dalam persyaratan teknik bangunan meliputi persyaratan tata bangunan
dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28 tahun 2002 pasal 7 ayat 3).
Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3 syarat, yaitu (1) penampilan
bangunan gedung, (2) tata ruang dalam bangunan, dan (3) keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
KOTA-KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30%
1.
SURABAYA
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang
dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya
yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya
bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk
menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya sembilan
persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
Di dalam Undang Undang (UU) Nomor
26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling
sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau
publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah kota
paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH
bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas
banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah,
jelasnya.
Ke depan, sambung Risma, pemkot
menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas
RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34
derajat celcius menjadi 32 hingga 30 udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam
bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di
pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.
2.
BANDUNG
Saat ini Kota Bandung baru memiliki
sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas
16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76
persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas
30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di Metropolitan
Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya
ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi kawasan
terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai
resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi.
Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.
Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar
matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan
bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa.
Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki
RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh
pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang
menempel di bangunan, aspal dan lainnya. Menurut data yang dilansir
Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di Bandung itu masih
berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.
3. ACEH
Green Open Space (Ruang Terbuka
Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Mengingat pentingnya peranan ruang
terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun
No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini,
ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota,
hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau
RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar
pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi
taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong.
Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18
hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah
tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh
Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar
20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh
Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut,
Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan
program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk RTH privat, kebijakan
Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap
persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target
yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%.
RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai,
sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap
kecamatan, dan hutan kota.
Pada kawasan pesisir pantai, RTH
berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan
pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan
meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di
sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi
mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan untuk mengatur tata air,
pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu,
RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan
berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga
keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga
keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan
tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai
daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga
melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan
pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan
(7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.
SUMBER
https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/11/29/kota-yang-telah-menerapkan-30-luas-wilayah-kotanya-menjadi-ruang-terbuka-hujau/
0 komentar:
give me your comment xoxo #muchlove