Masjid Cut Meutia



            Denah dasar gedung ini menyerupai salib yunani dengan keempat baloknya sama panjangnya. Menara yang persegi empat itu agak pendek. Tiga tingkatnya, dikelilingi oleh empat sayap yang hanya bertingkat dua. Penyatuan unit-unit ini menciptakan kesan kompak dan masif. Jika dilihat proporsi bangunan utama, maka akan terlihat seni arsitekturalnya. Tinggi bangunan mencapai 22 meter, akan tetapi gedung ini hanya mempunyai 2 lantai. Penekanan pada ciri bangunan yang kuat (aksen) dapat dilihat pada bagian kosong ditengah ruangan (void) yang merupakan salah satu ciri bangunan ini. Selain itu aksen bangunan juga tampak pada desain jendela dan bentuk pondasinya.



            Luas bangunan cut meutia lebih dari 300 m2. Bentuk bangunan simetris pada sisinya, terkecuali pada sisi sebelah timur laut yang dipergunakan sebagai pintu masuk utama. Banyaknya sudut membuat bangunan ini juga  memiliki  banyak  jendela  dan  pintu  sebagai  saluran  cahaya  dan  udara.  Anak tangga pada bangunan ini terdapat di pintu utama dan pada dinding barat laut. Pada lantai 1 terdapat ruangan pengurus DPP BKPRMI, ruang sekertariat dan ruang yayasan Masjid Cut Meutia.

Pada lantai 2, terdapat 2 buah ruangan pengurus masjid yang menetap (marbot) dan ruang kelas.



Pondasi bangunan Masjid Cut Meutia bersifat massif dan padat. Pondasi sekitar 1 meter dari permukaan tanah. Pada tampak muka (fasade) pondasi bangunan diberi alur yang jelas agar Nampak kokoh (castilated). Untuk menyangga bangunan, dipergunakan 4 buah pilar utama di tengah ruangan dan 8 buah pilaster disudut. Selain pilar dan pilaster terdapat beberapa tiang pendukung yang berada di lantai 1 maupun 2.


            Denah dasar gedung ini menyerupai salib yunani dengan keempat baloknya sama panjangnya. Menara yang persegi empat itu agak p...

KLA Turkey 2018

Selama melakukan studi ekskursi ke Istanbul, Turkey. Kami para mahasiswa mengunjungi beberapa tempat, antara lain:

  • Bursa, saat berada di bursa kami mengunjungi Grand Mosque, Green Mosque, Silk House dan Cumalikizik


Grand Mosque

Green Mosque

Cumalikizik

  • Istanbul Teknik University



  • Sulemaniye Mosque



  • Fatih Mosque
  • Bosphorus
  • Topkapi

  • Hagia Sophia
  • Blue Mosque
  • Hippodrome




Saat melakukan studi ekskursi, kelas kami mendapatkan tugas pengamatan tentang Hippodrome. Hippodrome adalah sebuah sirkus yang merupakan pusat sosial dan olahraga di Konstantinopel, ibukota dari Kekaisaran Bizantium. Saat ini merupakan sebuah lapangan yang dinamakan Sultanahmet Meydanı (Lapangan Sultan Ahmet) yang terletak di kota Istanbul di Turki, dengan beberapa fragmen dari struktur aslinya masih terlestarikan.

Kata hipodrom berasal dari kata Yunani hippos (ἵππος), kuda, dan dromos (δρόμος), jalur atau jalan. Karena alasan ini, terkadang disebut juga Atmeydanı ("Lapangan Kuda") dalam bahasa Turki. Pacuan kuda dan balap kereta perang merupakan hiburan populer pada zaman dahulu dan hipodrom merupakan ciri umum kota-kota Yunani pada era Bizantium, Romawi, dan Helenistik.

Selama melakukan studi ekskursi ke Istanbul, Turkey. Kami para mahasiswa mengunjungi beberapa tempat, antara lain: Bursa, saat berada di ...

View to Site, The Blue Mosque


Blue Mosque terletak di Sultan Ahmet Mahallesi, Atmeydanı, Istanbul, Turkey. Berikut adalah View to Site Blue Mosque;


 View Blue Mosque dari Uyan Hotel Rooftop, yang terlihat masjid dari kejauhan
 View Blue Mosque dari Jalan Torun Sk. Masjid terlihat dekat namun terdapat tembok yang menghalanginya









View Blue Mosque dari Rooftop Deluxe Golden Horn Sultanahmet Hotel, Masjid terlihat jelas walaupun dari kejauhan. 

Blue Mosque terletak di  Sultan Ahmet Mahallesi, Atmeydanı, Istanbul, Turkey. Berikut adalah View to Site Blue Mosque;   View Blue M...

Undang - Undang Hukum Pranata Pembangunan

UNDANG - UNDANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

·         UNDANG – UNDANG NO.24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG
Berisi tentang penataan ruang untuk pola structural dan pola pemanfaatan ruang. Dalam undang – undang tersebut kita harus memperhatikan apa saja yang ada untuk tata ruang suatu wilayah, antara lain:
1.      Ruang harus dimanfaatkan secara serasi, selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
2.      Penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas ruang, dan estetika lingkungan.
3.      Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik dan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
4.      Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

·         UNDANG – UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERMUKIMAN
Berisi tentang peraturan pembangunan perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatannya, kewajiban, hak dan lain-lain. Yang memiliki tujuan untuk menata lingkungan perumahan dan pemukiman jauh lebih baik dan layak dihuni. Sarana dan prasarana adalah segala kelengkapan dasar fisik bangunan yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi dan layak dihuni. Fasilatas, sarana dan prasarana yang ada diperumahan dan pemukiman harus mendukung penghuni dalam berbagai aspek.

·         UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan. Artinya peraturan tentang kepranataan untuk kegiatan konstruksi harus mengacu dari undang-undang tersebut. Ada paying hokum atas keputusan presiden berkitan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa milik pemerintah
Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan teknik bangunan meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28 tahun 2002 pasal 7 ayat 3). Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3 syarat, yaitu (1) penampilan bangunan gedung, (2) tata ruang dalam bangunan, dan (3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

KOTA-KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30%
1.      SURABAYA
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya hanya  sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini sebesar 26 persen.
Di dalam Undang Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk, minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya menjadi lebih indah,  jelasnya.
Ke depan, sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35 persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30  udara bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit tanaman.

2.      BANDUNG
Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadi kawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air, tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa titik.
Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa. Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.

3.      ACEH
Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.









SUMBER

https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/11/29/kota-yang-telah-menerapkan-30-luas-wilayah-kotanya-menjadi-ruang-terbuka-hujau/

UNDANG - UNDANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN ·          UNDANG – UNDANG NO.24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG Berisi tentang penataan ruan...

Hukum dan Pranata Pembangunan

DEFINISI HUKUM PRANATA BANGUNAN

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fiik ruang yang berkualitas. 

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai dengan kasus masing-masing.

Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.

SISTEM DAN ORGANISASI PRANATA BANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. 
Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana (simple system), sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks (complex system). Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki karakter sebagai berikut : 
1)      Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2)      Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3)      Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4)      Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5)      Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1)      Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2)      Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3)      Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4)      Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5)      Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive).
Organisasi adalah tahap kedua dalam manajemen merupakan upaya untuk mewujudkan rencana. Bentuk suatu organisasi dapat dibedakan atas beberapa rangkaian fungsi kegiatan, ada 3 bentuk; organisasi fungsional, organisasi proyek murni, dan organisasi matriks. Konsultan dan kontraktor dari pihak penyedia jasa dapat digunakan bentuk organisasi matriks. Struktur organisasi matriks adalah memaksimumkan kekuatan (organisasi proyek) dan meminimalkan kelemahan struktur fungsional (organisasi fungsional).

HUBUNGAN ANTAR OWNER, KONSULTAN & KONTRAKTOR
Owner, Konsultan dan kontraktor adalah pihak-pihak yang berhubungan dalam proses kegiatan konstruksi gedung/bangunan. Owner dengan konsultan memiliki hubungan kontraktual, oenwr dan kontraktor juga memiliki hubungan kontraktual. Hubungan kontraktual merupakan hubungan professional yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang. Sedangkan konsultan dengan kontraktor memiliki hubungan koordinasi untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa. Produk yang dihasilkan merupakan produk jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektifitas dari kualitas produk yang dikerjakan.  

UNSUR DARI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.      Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.      Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

UUD YANG BERHUBUNGAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
          UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang mengatur segala hal tentang bangunan gedung dan persyaratan yang harus diperhatikan. Artinya peraturan tentang kepranataan untuk kegiatan konstruksi harus mengacu dari undang-undang tersebut. Ada paying hokum atas keputusan presiden berkitan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa milik pemerintah
·         Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan teknik bangunan meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28 tahun 2002 pasal 7 ayat 3). Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3 syarat, yaitu (1) penampilan bangunan gedung, (2) tata ruang dalam bangunan, dan (3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

·         Keppres no. 80 tahun 2003 tentang tata cara pengadaan barang/jada instasi pemerintah disebutkan 5 siklis dalam proses pengadaan jasa tersebut. Siklis tersebut adalah (1) perencanaan pengadaan, (2) membentuk panitia pengadaan, (3) menetapkan system pengadaan, (4) menyusun jadual pengadaan, dan (5) menyusun owner estimate.





sumber:

http://eprints.undip.ac.id/27117/1/172-BA-FT-2007.pdf
https://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/


DEFINISI HUKUM PRANATA BANGUNAN Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesej...